Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Jumat, 30 Desember 2011

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian asuransi syariah menurut dewan syariah nasional (DSN) dan mejlis ulama indonesia (MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau “tabarru” yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah islam.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk di gunakan membayar klaim atas musibah yang dialami sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko” . apabila terjadi musibah terhadap salah satu peserta , maka semua peserta asuransi syariah menanggungnya, resiko yang berat bila ditanggung bersama-sama tentu akan lebih ringan bukan. Dengan demikian, pada asuransi syariah tidak terjadi transfer resiko (transfer of risk atau “memindahkan resiko”)dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Dalam hal ini perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

0 komentar: